Hima Akuntansi FEB Unpad

Mabar

Yuk, Mengenal Lebih Dalam Mengenai E-Meterai!

I Nayah Solihah, Sonia Ribka Pangaribuan, Dede Abdul Hasyir, S.E., Ak., M.Ak.

Universitas Padjadjaran
Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Sumedang, Indonesia

Bea meterai atau lebih dikenal dengan meterai merupakan pajak atas dokumen. Di mana bea ini mulai dihitung terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diberikan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak saja. Ada pun pengenaan bea meterai dilakukan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
  2. Dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Ada beberapa jenis meterai berdasarkan bentuk dan penggunaannya. Pertama, meterai tempel. Me terai tempel adalah meterai berupa carik yang cara menggunakannya dilakukan dengan ditempel pada dokumen. Kedua, meterai elektronik atau e-meterai. E-meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada soft file melalui website atau sistem tertentu. Ketiga, meterai dalam tampilan lain. Meterai dalam tampilan lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin stempel, sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan. Pada MABAR kali ini, kita hanya akan membahas mengenai jenis meterai elektronik.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa e-meterai merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Adapun pernyataan mengenai dokumen elektronik terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik dengan dokumen kertas adalah sama. Maka dari itu, perlakuan terhadap dokumen kertas dengan dokumen elektronik juga harus sama.

Keberadaan e-meterai di Indonesia sendiri mulai resmi diluncurkan dan diberlakukan sejak 1 Oktober 2021. Tidak hanya itu, pada 1 Jnuari 2021, pemerintah juga menaikkan nominal bea meterai dan menetapkannya menjadi satu nominal saja, yaitu Rp10.000,00 dari sebelumnya senilai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00.

Peluncuran e-meterai ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dengan alasan menyeimbangi perkembangan teknologi di masa sekarang, di mana hal ini juga menjadi alasan bertambah luasnya pengertian akan dokumen. Sehingga, kini dokumen tidak hanya sebatas kertas tertulis saja, tetapi juga dalam bentuk soft file digital. Selain itu, peluncuran e-meterai juga bekerja sama dengan beberapa bank, di antaranya yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Permata. Untuk saat ini hanya ketiga bank tersebut yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas pembelian e-meterai ini.

E-meterai bisa didapatkan melalui laman pos.e-meterai.co.id. Pembelian, pemakaian, dan jumlah e-meterai nantinya akan dapat terlihat pada akun pribadi e-meterai masing-masing. Adapun beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk dapat memiliki e-meterai yaitu:

  1. Log in pada laman pos.e-meterai.co.id menggunakan akun yang terdaftar dengan menyertakan e-mail dan password yang valid.
  2. Klik tanda “Pembelian” untuk membeli e-meterai secara online.
  3. Setelah itu akan muncul tampilan mengenai: jumlah pembelian, harga, dan tipe pembelian. Jika sudah disesuaikan lalu klik “Bayar”.
  4. Selanjutnya, Anda akan dihubungkan ke tautan pembayaran (billhosting.finpay.id) khusus secara otomatis yang menyatakan jumlah e-meterai yang harus dibayar berikut dengan nomor transaksi dan intansi/merchant.
  5. Pilih metode pembayaran yang tersedia dengan menu pilihan: Bank BNI, Mandiri, dan Permata. Setelah selesai memilih bank yang dituju, klik “LANJUT”.
  6. Selanjutnya akan muncul nomor virtual account yang diberikan secara otomatis sebagai kode virtual pembayaran.
  7. Jika ingin mengubah jenis pembayaran bisa disesuaikan dengan cara memilih pada menu yang disediakan.
  8. Klik pada salah satu menu tersebut untuk mendapat kemudahan terkait tata cara pembayaran dengan metode yang dipilih.
  9. Setelah pembayaran selesai, kembali ke menu home lalu klik pada username di pojok kanan atas. E-meterai akan secara otomatis masuk ke dalam akun dengan keterangan “Kuota (Angka)” yang menandakan jumlah e-meterai yang dimiliki.
  10. Klik “Riwayat Pembelian” untuk memunculkan tampilan riwayat pembelian berikut dengan keterangan bayar dan waktunya.

Untuk penggunaan e-meterai yang telah dibeli dapat melakukan Langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi kembali laman e-meterai.co.id.
  2. Lalu, log in dan masukkan e-mail serta password yang sudah terdaftar sebelumnya.
  3. Akan muncul pilihan pembelian atau pembubuhan.
  4. Silahkan pilih pembubuhan, terdapat lima proses di dalamnya, yaitu:
  • Unggah dokumen dengan format PDF.
  • Pilih posisi dengan menggeser icon e-meterai yang tampil di layar.
  • Isi pin dengan 6 digit yang sudah dimiliki sebelumnya.
  • Proses pembubuhan secara otomatis. Anda akan melihat menu unduh berkas yang
  • telah dibubuhi e-meterai.
  • Silahkan klik unduh pada bagian bawah menu untuk mengunduh dan menyimpan dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.

E-meterai dan meterai konvensional memiliki fungsi yang sama. Di mana fungsi meterai terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea meterai. Fungsi meterai adalah sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak akan menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian. E-meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional sebagai alat bukti di pengadilan. Tanpa adanya meterai, dokumen tidak akan bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Manfaat e-meterai adalah untuk menyetarakan dokumen yang berbentuk fisik dengan dokumen elektrik. Di mana setiap dokumen yang dibubuhkan meterai memiliki hak untuk dijadikan bukti di pengadilan. Sehingga, pada pengadilan dokumen elektrik bisa juga dijadikan sebagai alat bukti. E-meterai juga mempermudah dalam kegiatan berbisnis di mana perusahaan tidak perlu lagi melakukan pencetakan dokumen dan melakukan pengiriman dokumen secara konvesional yang memakan waktu.

Sekalipun tidak diawasi langsung oleh badan verifikator resmi, e-meterai memiliki sistem keamanan yang terjamin karena e-meterai dapat meminimalisir pemalsuan. E-meterai dibekali dengan teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan, yaitu:

  1. OVERT: 70% desain meterai elektronik adalah barcode unik yang berbeda setiap keping e-meterai.
  2. COVERT: Peruri seal yang hanya dapat dibaca menggunakan Peruri scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat dengan aplikasi PDF Adobe Acrobat Reader. Hal ini bertujuan untuk mengetahui keaslian data.
  3. Dilakukan pembuktian secara forensik oleh Peruri.

Oleh karena itu, sosialisasi tentang e-meterai sangat penting untuk masyarakat, terlebih dalam era digital seperti sekarang yang di banyak kegiatannya menggunakan tekonologi. Pada era digital sekarang banyak hal menggunakan media elektrik salah satunya adalah dokumen. Dengan adanya e-meterai pengesahan dokumen elektrik menjadi lebih mudah. Di mana dokumen tersebut tidak perlu dicetak lalu di-scan kemudian. Dengan e-meterai pengesahan dokumen tersebut bisa dilakukan dengan lebih menghemat waktu. Tidak hanya memudahkan dalam pengesahan dokumen, tetapi e-meterai juga memudahkan masyarakat dalam pelunasan bea meterai karena dapat dilakukan secara online.

                                                                                                    Daftar Pustaka

Amaranggana. (n.d.-a). e-Meterai: Pengertian dan Fungsi. Retrieved May 16, 2022, from https://www.pajakku.com/read/61b866221c72eb1eee0cb634/e-Meterai:-Pengertian-dan-Fungsi-

Amaranggana. (n.d.-b). Perlukah Beralih ke e-Meterai Retrieved May 16, 2022, from https://www.pajakku.com/read/61b31c521c72eb1eee0cb4dd/Perlukah-Beralih-ke-e-Meterai?-

Fitriya. (2021, October 8). eMeterai: Ciri-Ciri e-Meterai dan Cara Menggunakan Meterai Elektronik. KlikPajak. https://klikpajak.id/blog/emeterai-dan-bea-meterai-elektronik/

Indraini, A. (n.d.). Mulai Berlaku, Berapa Harga Meterai Elektronik? Retrieved May 12, 2022, from https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5749096/mulai-berlaku-berapa-harga-meterai-elektronik

Rifka, I. (n.d.). Apa Itu Meterai Elektronik? Halaman all – Kompas.com. Retrieved May 16, 2022, from https://money.kompas.com/read/2022/02/19/062004926/apa-itu-meterai-elektronik?page=all

Tentang || e-Meterai. (n.d.). E-Meterai. Retrieved May 12, 2022, from https://e-meterai.co.id/about

t.n. (n.d.). Bagaimana Cara Membeli e-Meterai? – Ortax. Retrieved May 12, 2022, from https://ortax.org/bagaimana-cara-membeli-e-metera

Tommy. (2021, October). Seberapa Amankah Meterai Elektronik?. Retrieved May 29, 2022 Pajakku. https:/ /www.pajakku.com/read/6167a8fc4c0e791c3760b899/Seberapa-Amankah-Meterai-Elektronik?